Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Hukum telah menyetujui kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Persetujuan tersebut melalui surat nomor M.HH-AH.01-11
Surat itu diumumkan JK ke publik saat pelantikan Pengurus PMI. JK menegaskan, tidak ada lagi dualisme karena pemerintah tidak mengakui PMI versi Agung Laksono.
Menteri Hukum Suprataman Andi Agtas (mengesahkan kepengurusan PMI dengan Ketua Umum Jusuf Kalla). Ini kesimpulan yang saya dapat langsung dari surat-surat tersebut, kata JK di Kantor Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).
“Tidak ada yang namanya dualisme. Tidak ada yang namanya PMI tandingan karena pertandingan sudah selesai,” ujarnya.
Surat tertanggal 19 Desember yang ditunjukkan JK itu ditandatangani Menteri Hukum RI Suprataman Andi Agtas. Ada pula stempel basah Menteri Hukum RI.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia mengakui dan mengakui pasal-pasal dan anggaran dasar serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang mengangkat Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum,” bunyi pernyataan tersebut. bagian terakhir surat itu.
Di sisi lain, JK meminta Agung Laksono tidak lagi mengaku sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung dan tim masih bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Boleh saja. Asal jangan pakai PMI atau apa pun. Itu atau organisasi mana pun, partai mana pun, kelompok donatur mana pun, silakan,” ujarnya.
Sebelumnya sempat terjadi perebutan jabatan Ketua Umum PMI. Yusuf Kalla terpilih pada Musyawarah Nasional (MUNAS) XXII PMI tahun 2024, namun Agung Laksono mengaku terpilih menjadi ketua umum munas.
Agung pun membentuk kepengurusan baru dan menyerahkannya kepada Menteri Hukum Suprathaman. JK mengatakan, mereka yang bergabung dengan Agung Laksono merupakan mantan pengurus PMI yang dipecat.
(istri/istri)