Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jatim menangkap Sekda Jember Jatim, Hadi Sasmitho terkait korupsi pengadaan proyek papan reklame.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Jatim, Kompol Budi Hermanto. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Iya betul. Nanti dari bagian Humas akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Diketahui, Hadi dalam kasus tersebut diwawancarai oleh penyidik Sub Bagian Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024.
Hadi diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan baliho yang diduga merugikan pemerintah sebesar 2 miliar dram.
Kasus korupsi periklanan ini terjadi pada tahun 2023, saat Hadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dalam hal ini diasumsikan pembelian yang seharusnya melalui manual tidak dilakukan. Proses penganggarannya dibagi menjadi 10 paket yang masing-masing menelan biaya 200 juta dram.
(frd/asa)