Jakarta, CNN Indonesia —
Yoon Suk-yeol akhirnya resmi dicopot sebagai presiden Korea Selatan oleh parlemen hari ini, Sabtu (14/12) menyusul kerusuhan militer.
Setelah lolos parlemen, kasus pemakzulan Yoon akan dirujuk ke Mahkamah Konstitusi (SC) Korea Selatan. Proses ini dikatakan memakan waktu lama.
Selama proses ini, pemerintahan akan dipimpin oleh Perdana Menteri.
Undang-undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa setidaknya enam hakim harus sepakat dalam memutuskan pemakzulan.
Artinya, enam hakim harus sepakat secara bulat.
Yun dimakzulkan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasil total 300 pemilih, yakni 204 deputi mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai yang berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), juga mendukung pemakzulan.
Mosi pemakzulan tersebut mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalangi anggota parlemen.
Jika Senedd tidak hadir di Majelis Nasional, mustahil mereka mengambil keputusan tentang penghapusan darurat militer. (rzr/dmi)