Jakarta, CNN Indonesia —
Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Artinya, konsumen akan membayar lebih untuk kedua layanan yang saat ini dibebaskan dari retribusi tersebut.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Shri Mulani mengatakan mulai tahun 2025, PPN sebesar 12% hanya akan dipungut atas barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.
“Kami akan memperkenalkan PPN pada desil terkaya, desil 9-10,” kata Mullaney saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12).
Dia mencontohkan, yang dikenakan PPN salah satunya adalah pelayanan mewah yang biasa digunakan oleh orang kaya, seperti sekolah bertaraf internasional dan rumah sakit kategori VIP.
“Jadi kita juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang termasuk kategori premium, seperti RS kategori VIP, pendidikan berstandar internasional yang mahal,” jelasnya.
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging sapi wagyu yang diimpor dengan harga hingga puluhan juta per kilogram. Selain itu, daging yang dikonsumsi masyarakat umum tidak dikenakan PPN.
Berikut daftar produk premium yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025:
1. Beras Super Premium2. Buah-buahan premium 3. Daging premium 4. Ikan premium seperti salmon premium, tuna premium5. Udang dan Crustacea (Kepiting Raja) Premium 6. Layanan Pendidikan Premium7. Pelayanan Kesehatan Medis Premium 8. Daya listrik pelanggan dalam negeri 3.500-6.600 VA
(LDY/SFR)