Jakarta, CNN Indonesia —
Universitas Hasanuddin merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memberhentikan dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa yang diawasi sebagai ASN dan dosen.
“Kami sudah mengusulkan pemberhentian bagi yang berminat menjadi ASN dan dosen dan hal ini sudah disetujui oleh Rektor”, kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Pattinggi, Jumat (29/11).
Prof. Farida mengatakan, sebelumnya Satgas PPK menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dosen berinisial FS selama 18 bulan tidak mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
“Biasanya sanksinya hanya 12 bulan, tapi Unhas memberikan sanksi 3 semester atau 18 bulan”, ujarnya.
Farida menjelaskan, sanksi bagi FS bertambah hingga mengusulkan pemberhentian ASN dan dosen, dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan dan juga pengaruh serta nama baik institusi.
“Langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menjunjung tinggi etika akademik dan menjaga lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan,” jelasnya.
Sebelumnya, dosen FIB Unhas berinisial FS ini dicopot dari jabatan Ketua Kelompok Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi setelah dikabarkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Sanksi yang kami berikan sangat berat, apabila proses ujian langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang telah diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridharma semester ini ditambah dua semester berikutnya, kata Ketua Satgas UNHA. PPKS. . Prof. Farida Patittingi dalam sambutannya, Senin (18/11).
Unhas bertekad, kata Faridah, tidak toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan harkat dan martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memastikan adanya efek preventif yang melindungi seluruh civitas akademika.
“Jadi secara umum haknya sebagai dosen dicabut sementara selama satu setengah tahun,” ujarnya.
(cermin/agama)