Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa orang yang dinyatakan bersalah melakukan “kejahatan perang” di Jalur Gaza Palestina.
Oleh karena itu, orang-orang tersebut saat ini berstatus buronan ICC dan akan ditangkap jika kedapatan mengunjungi negara-negara yang tergabung dalam Mahkamah Internasional. Karena negara anggota ICC punya hak dan bisa menangkap mereka.
Berikut daftar pengungsi IJD yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza berdasarkan putusan pengadilan internasional: 1. Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat ini menjadi salah satu orang yang dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Sebab, menteri berusia 75 tahun itu diduga melakukan serangan militer terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejak serangan ke Hama pada 7 Oktober 2023, Netanyahu semakin memerintahkan tentara Israel (IDF) untuk melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza.
Hingga saat ini, lebih dari 43.000 orang telah tewas akibat kekerasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebagian korbannya adalah anak-anak.
Baru-baru ini, tentara Zionis telah melancarkan beberapa protes di Gaza. Misalnya, pada tanggal 15 November, Israel mengebom sebuah sekolah di kamp pengungsi di Gaza, menewaskan sedikitnya 15 orang.
Ini akan berlanjut di halaman berikutnya >>>