Jakarta, CNN Indonesia —
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menyelenggarakan pilkada maksimal dua putaran.
Aturan ini memuat UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.
Syarat Pilgub Jakarta digelar dua putaran adalah tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Artinya, pasangan calon tidak bisa dinyatakan sebagai pemenang putaran pertama hanya berdasarkan perolehan suara terbanyak. Mereka harus memperoleh minimal 50 persen suara untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.
“Gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen),” Pasal 11. (1) Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta.
Aturannya, salah satu dari tiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub DKI harus meraih lebih dari 50 persen suara jika ingin menutup pemilu dalam satu putaran saja.
Jika tidak ada pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, dan Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan putaran kedua.
Pasangan calon yang memperoleh perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sesuai ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua, yang dilanjutkan dengan pasangan calon yang memenangkan putaran pertama dan putaran kedua. pemilu. . perolehan suara terbanyak pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta.
Sejauh ini, Pramono-Rano memimpin Pilgub Jakarta 2024, berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga survei, dengan perolehan suara lebih dari 80 persen.
Quick count Charter Politika pada pukul 16:06 WIB memperoleh 82,75 persen suara, pasangan Pramono-Rano memperoleh 49,85 persen suara.
Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,60 persen suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,55 persen suara.
Kedua, LSI mencatat pasangan Pram-Rano memperoleh 49,85 persen suara dengan perolehan suara 82,40 persen hingga pukul 16:04 WIB, sedangkan pasangan RK-Suswono memperoleh 39,59 persen dan pasangan Dharma-Kun Wardana memperoleh 10,57 persen. persen suara.
Ketiga, Litbang Kompas merilis quick count yang menunjukkan pasangan Pramono-Rano juga memimpin dengan perolehan suara 49,41 persen dengan perolehan suara 88 persen pada pukul 16.08 WIB.
Sedangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 40,26 persen dan pasangan Dharma-Kun Wardan mendapat 10,33 persen.
(mnf/wis)