Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan produk Indomie yang didistribusikan di Tanah Air sudah memenuhi syarat.
Pengumuman ini terkait dengan keputusan Australia menarik Indomie dari pasaran karena kandungan alergennya.
Produk Indomie dengan varian yang sama yang didistribusikan di Indonesia telah terdaftar di BPOM dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan, kata Taruna saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Taruna mengatakan, produk Indomie yang beredar di pasar Indonesia juga memenuhi persyaratan label. Kita berbicara tentang ayat (1) Pasal 51 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Produk Pangan Olahan.
Dalam aturan tersebut, informasi mengenai produk pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan bahan penyebab alergi pada daftar bahan yang dicetak tebal dan mencantumkan informasi mengenai alergen berupa “mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”.
Selain itu, Taruna mengatakan BPOM juga melakukan sampel di pasar tersebut dan hasilnya tidak ada kejanggalan.
“Kami menguji produk yang sama di pasar Indonesia, labelnya sesuai, termasuk peringatan alergennya,” ujarnya.
Sebelumnya, Australia menghapus mie instan perusahaan Indonesia Indofood Indomie dari pasarnya. Informasi mengenai penarikan tersebut disampaikan kepada Food Standards Australia pada Kamis (12/12).
Informasinya, Indami Rasa Sota Mie dan Indami Rasa Ayam Cibulya sudah ditarik.
Penarikan kembali terjadi karena produsen tidak merinci alergen yang terkandung dalam kedua jenis Indomie tersebut. Namun menurut temuan mereka, kedua Indomie tersebut mengandung alergen susu dan telur.
“Bahaya Pangan: Konsumen yang alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi saat mengonsumsi produk tersebut.”
(dis/tsa)