Bandar Lampung, CNN Indonesia –
Sejumlah purnawirawan kepala daerah yang aktif di wilayah Lampung pada Pilkada 2024 pun jebolan. Termasuk Gubernur Lampang Arenal Junadi.
Setidaknya ada sembilan kepala daerah di Lampang yang mengalami penurunan perolehan suara berdasarkan quick count.
Berikut daftar petahana yang kalah pada Pilkada 2024 di Lampang: Gubernur Lampang saat ini
Gubernur petahana Lampung Arenal Junadi menjadi yang terburuk dalam jajak pendapat, berdasarkan data Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia dan hasil hitung cepat Rampa Analytic and Advisory untuk pilkada serentak. Kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang juga akan mengikuti Pilkada 2024
Arinal Junadi merupakan Gubernur Lampang periode 2019-2024. Ia kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sutono pada Pilkada 2024.
Dari hasil perhitungan cepat, Arenal-Sutono hanya mampu memperoleh 17,49 persen Arenal yang meraih 82,54 persen suara kalah telak dari lawannya, Rahmat Mirjani Djuzal-Zihan.
Arenal-Sutono didukung PDI-Perjuangan, Gelora, PBB, Perindo, dan Partai Garuda.
Sedangkan Mirza-Zihan didukung Gerindra, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, P.K.
Pensiunan Bupati Lampang Selatan
Calon bupati petahana Lampang Selatan Nalong Ermanto-Antony Imam hanya memperoleh perolehan suara 30,69 persen dalam hasil hitung cepat.
Nalong-Anthony mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati Lampang Selatan 2024, didukung partai PDI-Perjuangan, PKS, Perindo, dan Hanura.
Sedangkan rivalnya Raditho Igi Pratma-Saiful Anwar (Igi-Saiful) memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 69,31 persen.
Duo calon Iggy-Saiful Pan, Gerindra, Golkar, P.K.
Walikota metro saat ini
Calon petahana Wadi Sirajuddin-Komaru Zaman Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Metro 2024 meraih perolehan suara 38,55 persen.
Oleh Partai Demokrat, Bambang Iman Santoso-M.
Sedangkan Wadi-Komaru saat ini didukung koalisi PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, Ummat dan Buruh.
Kontes Pilkada Kota Metro 2024 diwarnai kontroversi dengan didiskualifikasinya Wadi-Komaru sebagai calon peserta pemilu oleh KPK Kota Metro pada Rabu, 21 November.
Namun KPU Kota Metro Indonesia memutuskan membatalkan keputusan KPU tersebut. Wadi tetap bisa ikut pemilu di Kota Metro. Pembatalan itu hanya berlaku bagi Komaru Jaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang berstatus terpidana.
Berlanjut ke halaman berikutnya…