Jakarta, CNN Indonesia –
Badan investigasi antikorupsi Korea Selatan berupaya menangkap dan menahan Presiden Yoon Seok-yol jika persyaratan hukum dipenuhi.
Upaya untuk menangkap John semakin mendapat sorotan atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden setelah dia secara sepihak mengumumkan keadaan darurat pada 3 Desember.
“Jika situasi memungkinkan, kami akan mencoba melakukan penangkapan atau penangkapan darurat berdasarkan perintah pengadilan,” kata Oh Dong-woon, kepala Biro Investigasi Korupsi Pejabat Tingkat Tinggi Korea Selatan. rapat panitia parlemen (11/12).
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan anggota dewan mengenai kemungkinan penangkapan presiden yang mengesahkan mosi pemakzulan pada Sabtu pekan lalu.
“Kami akan mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan,” kata Oh, menurut The Korea Times.
Dia menekankan bahwa dia dan agensinya “berkomitmen” untuk menangkap John sesegera mungkin.
“Dalam hal ini, saya mempunyai tekad yang kuat,” kata Oh, ketika didesak oleh anggota parlemen mengenai apakah dia mempunyai niat untuk menangkap presiden.
“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh dan berencana menangkap orang-orang tersebut,” lanjut Oh seraya menegaskan ada prosedur yang harus dijalani terlebih dahulu.
Beberapa lembaga penegak hukum Korea Selatan kini sedang menyelidiki Yoon setelah penyelidikan luas atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan bahkan pengkhianatan oleh presiden selama krisis militer 3 Desember.
John secara sepihak mengumumkan darurat militer tanpa sepengetahuan partai yang berkuasa dan parlemen. Awalnya, John memberlakukan darurat militer karena ancaman pengambilalihan kekuasaan oleh komunis Korea Utara.
Namun baru-baru ini terungkap bahwa darurat militer diberlakukan untuk menghindari penyelidikan kriminal dan bahkan upaya pemakzulan terhadap Yoon dan istrinya, Kim Geun-hee.
Jaksa Korea Selatan juga menetapkan Yoon akhir pekan lalu sebagai tersangka makar, pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.
Ia dilarang keluar negeri, ia juga dibebastugaskan dan tidak diperbolehkan mengambil keputusan dalam urusan kenegaraan. Semua permasalahan dan keputusan harus didasarkan pada konsultasi dengan partai yang berkuasa, PPP.
Jaksa Korea Selatan mengatakan kekebalan hukum Yoon sebagai kepala negara tidak berlaku karena dakwaan terhadapnya melibatkan kejahatan paling serius, yaitu makar dan makar. (rds)