Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan Israel harus menolak dan menangguhkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam dokumen yang diunggah ke situs ICC, Khan menyerukan agar permohonan banding Israel ditolak karena tidak dapat mengajukan banding dalam proses peradilan saat ini, Anadolu Agency melaporkan.
Menurut Pasal 58 Statuta Roma, Israel tidak dapat mengajukan banding sampai ICC mengambil keputusan, kata Khan. Namun proses banding dapat diajukan kembali pada tahap hukum berikutnya.
“Karena keputusan ini bukan keputusan yudisial, maka tidak ada banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Konstitusi,” kata Khan.
Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan klaim tempat tinggal Israel harus ditolak, dan proses di pengadilan mengenai keputusan yang sama harus dilanjutkan jika diperlukan, tambahnya.
Pemerintah Israel pada Rabu (27/11) mengajukan banding atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Israel mempertanyakan yurisdiksi ICC dan keabsahan surat perintah penangkapan,” kata kantor Perdana Menteri Netanyahu seperti dikutip AFP.
“Jika pengadilan menolak permintaan ini, “Ini akan semakin menunjukkan kepada AS dan Israel di seluruh dunia betapa biasnya ICC terhadap Israel,” katanya.
Netanyahu dan Gallant didakwa melakukan kejahatan perang, serta pembunuhan. Pada tanggal 21 November, ICC mengatakan mereka telah menemukan alasan yang masuk akal untuk mengkriminalisasi penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap kemanusiaan.
(DNA/DNA)