Jakarta, CNN Indonesia –
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan tanggal pengumuman UMP oleh gubernur pada 11 Desember 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1625 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
“Upah minimum negara tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan berdasarkan keputusan auditor dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024.” 1 peraturan ini dikutip Senin (9/12).
Waktu yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan hanya tujuh hari. Peraturan UMP 2025 ini dihitung sejak tanggal diterbitkan pada 4 Desember 2024.
Artinya, tinggal dua hari lagi gubernur mengumumkan besaran UMP 2025. Gaji baru tersebut seharusnya naik sebesar 6,5%, sejalan dengan kenaikan rata-rata nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, upah minimum (UMS) industri tingkat poviat/kota dapat ditetapkan sebelum 18 Desember 2024.
“Kami berharap semua pihak menerapkan kebijakan upah minimum 2025 yang mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha,” kata Yasserli dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 12 April.
“Sekali lagi perlu diketahui bahwa peraturan ini hanya berlaku sampai tahun 2025,” tegasnya. “Ini reaksi kami ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan, kemudian kami akan melakukan penyelidikan.”
Meski kenaikan UMP hingga 2025 dihitung secara seragam dan tanpa rumus, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan memperhitungkan banyak variabel. Ini termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indikator lainnya.
(skt/pt)