Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortestepdkor) Polri juga ikut membantu menangani kasus dugaan pungli yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Furli Bahori.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahar Yasin Lampo telah ditangani Wakil Direktur Tipidcor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Perlu kami tekankan juga bahwa kedudukan Direktorat Pemberantasan Korupsi hanya sebagai tim pendukung. Oleh karena itu, sifatnya hanya sebagai quality control terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ketua Kortastipadkor. kata Irjen Kutub Kahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12).
Kahiono mengatakan, belum ada pembicaraan untuk mencabut kasus tersebut dan menyerahkannya ke pengadilan banding. Ia mengatakan, jika ada kendala dalam penanganan kasus tersebut maka akan dilakukan pengembalian baru.
Meski demikian, Kahiono mengatakan sejauh ini penyidik Subdit Tipidcor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menemui kendala.
“Tidak ada kendala saat kami berlari, hanya harus bertemu dengan P-19,” ujarnya.
Selain itu, saat ditanya soal penundaan tes Farley yang dijadwalkan pada Kamis (28/11), Kahiono mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya.
“Kemarin sudah ada surat pemberitahuan penundaan itu, nanti kita lihat sejauh mana ada tindak lanjut, dampak atau tindak lanjut setelah surat pemberitahuan penundaan itu,” ujarnya.
Farley ditetapkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Seharal Yasin Lampu. Dalam kasus ini, Farley diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B KUHP yang dibacakan Pasal 65 dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Farley telah bersikap skeptis selama lebih dari setahun. Namun pemeriksaan yang dilakukan Subdit Tipidcor Detreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikan karena dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum menyelesaikan kasus tersebut.
Perkara tersebut diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT adalah C SEL.
Terbaru, Polda Metro memanggil Pirelli sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/11). Namun Farley tak tampak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku tuntutannya tidak dibantah KPK.
Kahyono memastikan pihaknya tidak akan tumpang tindih dengan panitia antirasuah atau kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Kahuno mengatakan implementasinya akan melibatkan kerja sama seluruh lembaga untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pelaksanaannya tidak akan tumpang tindih atau tumpang tindih tetapi saling melengkapi,” kata Kahiono.
Kahiono menjelaskan, peran Cortestepadcor Polieri bersifat saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi. Yakni dengan mencegah dan menindas kasus-kasus korupsi, baik besar maupun kecil. Selain itu, Kahyono mengatakan, dalam menangani kasus korupsi, Cortaspidcor juga harus terlibat dalam mendukung program pemerintah. Terutama dalam hal pembangunan ekonomi
(dis/DAL)