Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan sejumlah blok di Malut.
Abdul Ghani diduga menyarankan sejumlah perusahaan untuk mendapatkan izin pertambangan di Maluku Utara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Soal proses kasus Malut, Pak AGK, itu blok Kaff dan beberapa blok lainnya. Padahal, manajemen harus mendapat izin. Pak AGK selaku gubernur merekomendasikan, tapi izinnya tetap di Kementerian ESDM, di Dirjen Minerba, jadi pengakuannya ke gubernur,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Assep Guntur, dilansir Antara. Senin (2/12).
Abdul Ghani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan usulan penetapan wilayah izin pertambangan (WIUP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI kepada sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Sharif selama tahun 2021-2023 tanpa prosedur sesuai perintah Menteri. Peraturan ESDM 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798k/30/mem/2018.
Dari usulan tersebut, terdapat enam blok yang telah ditetapkan WIUP Kementerian ESDM RI pada tahun 2023. Enam blok – blok Kaf; Blok gila; Marimoi Blok 1; Blok Pumlang; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima blok yang dilelang untuk WIUP yakni Blok Manset, Blok Foley, Blok Marimoi 1, Blok Pumlang, dan Blok Lilief Sawai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pedoman perizinan dan lelang WIUP yang dinilai menjadi permasalahan sejumlah pihak.
Pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glenn Oye (DGO) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Sharif alias Uku sebagai tersangka. Muhaimin Sharif diduga korupsi Abdul Ghani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin pertambangan (WIUP).
Ada puluhan perusahaan dari 57 blok pertambangan yang telah diberikan izin oleh Muhaimin Sharif. Hal itu terungkap dalam persidangan Muhaimin Sharif.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Muhaimin Sharif mengelola sejumlah perusahaan yang akan disahkan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Sharif sempat menutup sejumlah perusahaan tersebut karena bersekongkol dengan Abdul Ghani Kasuba.
“Muhaimin Sharif sangat peduli dengan banyak orang. Memang benar perusahaannya tidak punya substansi, bukan untuk dia sendiri (David Glenn). Ada yang miliknya (MC) dan ada pula yang milik David,” ujarnya. asep.
Sementara itu, Pejabat Kementerian ESDM Sechep dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Ternate mengatakan, terdapat ratusan WIUP tambang atau blok yang dikelola terdakwa Muhaimin Syarief bersama dua kepala dinas di wilayah tersebut. pemerintah provinsi maluku utara.
Berdasarkan pendataan ulang yang diterima Kementerian ESDM, Cesep mengatakan, sebanyak 107 usulan WUP telah diproses dan empat blok pertambangan telah disetujui sejak tahun 2021.
“Ada 107 usulan penetapan WIUP, sebagian sudah ada PT. Nama PT tidak disebutkan dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini kami akan menyampaikan ringkasan WIUP kepada para gubernur. Di Maluku Utara ada catatan yang saling tumpang tindih,” kata Sechep, Kamis, 14 November 2024.
Abdul Ghani diadili atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Muhaimin Sharif memberikan 7 miliar rupiah kepada Abdul Ghani. (fra/fra)