Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Bengkulu untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang menjerat Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah dkk.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, antara tanggal 4 hingga 6 Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian operasi penyidikan berupa penggeledahan rumah di tujuh rumah pribadi, satu rumah warga, dan lima kantor di lingkungan Pemkab Bengkulu. , Jumat (12 Juni).
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidikan terkait penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 dan 24 November 2024.
Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik dan untuk memastikan apakah para tersangka pernah melakukan tindak pidana korupsi lainnya.
Tessa mengatakan, “Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, surat, dan catatan tulisan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus di atas.
Juru bicara tersebut, yang merupakan purnawirawan Polri, kemudian meminta pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkulu untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang benar.
Ditegaskannya, bagi lembaga yang tidak mau bekerja sama, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil tindakan yang tepat dan terukur sesuai ketentuan undang-undang.
“Penyidikan saat ini mungkin masih meminta pertanggungjawaban pihak lain secara pidana,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Kabupaten Bengkulu Isnan Fajri, dan Wakil Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 UU Tipikor. Hukum pidana.
Lima orang lainnya yang ditangkap dalam operasi antikorupsi (OTT) telah dibebaskan sebagai penyidik atau saksi.
Mereka adalah Direktur Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Syarifudin, Direktur Dinas Perkapalan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkulu Syafriandi, Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Saidirman, Sekjen. Dinas Pemerintahan dan Sosial Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Pada Pilpres Bengkulu 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mian. Helmi Hasan merupakan adik dari Presiden Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
(ryn/tidak)