Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan metodologi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.
Syahron Hasibuan, Kepala Kejati DKI Jakarta, mengatakan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyelewengan anggaran melalui kegiatan fiktif.
Syahron mengatakan, anggaran operasional palsu tersebut dibelanjakan dengan cara memalsukan dokumen administrasi dengan menggunakan stempel palsu.
“(Kegiatan) ini harusnya menjadi tanggung jawab administratif dalam hal penggunaan anggaran. Diduga kegiatan sebelumnya ini fiktif, sehingga diduga tiket tersebut palsu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).
Syahron memaparkan berbagai kegiatan abal-abal mulai dari agenda budaya hingga sanggar tari, forum Betawi dan lain-lain. Sedangkan prangko palsu mulai dari prangko studio hingga prangko UMKM.
Dia mengatakan, berbagai peristiwa yang dianggap khayalan itu membuat anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta menelan biaya hampir 150 miliar dolar.
Artinya abal-abal, ada sanggar tari tapi jurusan ini tidak melaksanakan kegiatannya, ujarnya.
“Kalaupun sebenarnya tidak ada kegiatan, penyaluran anggarannya sudah dibuktikan dari pihak percetakan.
Kejaksaan DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa 17/12.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memecat Kepala Dinas Kebudayaan Ivan Henry Wardana menyusul kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan kedinasan senilai Rp 150 miliar lebih pada tahun anggaran 2023.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1 miliar, ratusan tiket palsu, dokumen penyaluran anggaran, telepon seluler, laptop, dan komputer.
Budi Awaluddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik, melaporkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi memberhentikan Ewan dari jabatannya, efektif Kamis (19/12).
Pemprov DKI Jakarta siap membantu Kejaksaan Agung (Kejati) yang saat ini mendalami dan mendalami perkara tersebut, ujarnya melalui keterangan tertulis.
(tfq/DAL)