Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan memberikan tunjangan jaminan pengangguran (JKP) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk tunjangan tunai tetap sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dukungan tersebut merupakan insentif baik materil maupun non materil. Dukungan yang diberikan pemerintah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga perekonomian masyarakat kelas menengah.
“Kami akan mendukung pekerja yang mengalami PHK, baik materil maupun non materil. Pertama, dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa tunjangan tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan,” ujarnya dalam konferensi pers. di sana. Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sedangkan insentif non-materi yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK akan mendapatkan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.
“Dengan ini, kami berharap para pekerja dapat kembali meningkatkan kesempatan kerja dengan memanfaatkan klaim kesejahteraan JKP, serta menjaga daya beli pekerja ketika akan diberhentikan,” jelas Yassierli.
Pemerintah juga akan memberikan diskon 50 persen iuran BPJS untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki banyak pekerjaan di sektor tersebut dengan sasaran 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.
“Kami ingin memastikan relaksasi atau kelonggaran ini tidak mempengaruhi pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,” ujarnya.
Bagi pekerja di industri padat karya, pemerintah juga akan memberikan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan upah Rp4,8 juta-Rp10 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen bagi pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia pun menegaskan, tunjangan yang diterima karyawan selama ini tidak berubah meski ada istirahat sejenak.
Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif program JKP saat ini dan yang akan diterapkan mulai Januari 2025.
Sebelumnya, besaran manfaat tunai JKP sebesar 45 persen dari gaji terakhir tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji terakhir tiga bulan berikutnya.
“Kalau JKP, bonus tunainya 60 persen flat selama enam bulan, dimana selama ini bonus tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” ujarnya.
(dil/agt)