Jakarta, CNN Indonesia —
Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan keputusan penerapan pajak tunggal tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN seharusnya dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Namun Korea Utara mengatakan mereka memiliki opsi untuk mengenakan dua tarif pada tahun 2025.
“Untuk PPN (tarif PPN 2025) akan dibahas dan dipastikan pada pertemuan berikutnya, seperti yang saya sampaikan,” kata Airlanga di Istana Kerajaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Ia menegaskan, “Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disusun nanti. Presiden (Pravovo) sudah minta diselesaikan dan kita berharap minggu depan bisa selesai.”
Menko Airlanga belum memberikan kejelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa tarif. Ia hanya menegaskan, pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakatnya.
Dia juga tidak menyebutkan kemungkinan pembatalan tarif PPN baru pada tahun 2025. Airlangga sejauh ini hanya menyebutkan contoh adanya insentif pajak yang diberikan negara.
Misalnya, sebagian besar bahan pokok tidak dikenakan PPN. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Masih banyak lagi yang akan dibebaskan dari PPN dan ini sejalan dengan yang dilakukan hari ini.. Boleh dikatakan bahan pokok kritis tidak dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPN pada hari ini,” tuturnya. menjelaskan.
“Biaya pendidikan saat ini tidak dikenakan PPN, biaya kesehatan saat ini tidak dikenakan PPN, biaya transportasi saat ini tidak dikenakan PPN,” kata Airlanga. ),- pungkas Airlanga.
Sebelum pengumuman Airlanga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed dan Ketua Komite XI Misbakhun menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kerajaan. Perwakilan dari kedua pria tersebut mengatakan Republik Demokratik Rakyat Korea dan pemerintah telah sepakat untuk menggunakan dua tarif pajak pertambahan nilai pada tahun 2025.
Nona Becuon menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tidak akan diterapkan dengan cara yang sama. Pajak sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan sisanya, yang berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan pelayanan publik, tetap pada tarif yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, DPR RI menyarankan agar Prabowo ingin menurunkan tarif pajak lainnya. Hal ini terutama menyangkut pajak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di bawah ini adalah daftar barang yang dibebaskan dari PPN sesuai Bagian 4A UU HES.
1. Di restoran, hotel, stand makanan, kantin, dll. makanan dan minuman. Mata uang dan emas batangan yang digunakan dalam cadangan mata uang nasional dan surat berharga3. Pelayanan keagamaan 4. Pelayanan seni dan hiburan 5. Perhotelan 6. Pelayanan tempat parkir 7. Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah dalam kelancaran operasional pemerintahan 8. Pelayanan katering atau makanan
– Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017, daftar produk tidak dikenakan PPN 12%:
1. Nasi dan sereal2. Jagung 3. Kecelakaan 4. Kacang-kacangan 5. Garam meja 6. Daging 7. Telur 8. Susu sapi perah 9. Buah-buahan 10. Sayur-sayuran 11. Ubi jalar 12 Rempah-rempah 13. Gula pasir putih tanpa bahan pewarna atau penyedap tambahan
(rzr/skt)