Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Listo Sigit Prabowo mengatakan, petugasnya membuka 3.068 kasus terkait narkoba dan menyita barang bukti senilai total Rp2,88 triliun.
Sigit mengklaim, pengusutan kasus tersebut berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, yakni 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pemberantasan Narkotika.
“Selama Satgas Penegakan Hukum bulan ini, kami memproses 3.608 kasus yang melibatkan kurang lebih 3.965 tersangka dan memperoleh barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” kata Mabes Polri dalam konferensi pers, Kamis (4/12).
Ia merinci, barang bukti yang disita dari para bandar narkoba antara lain 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, 2 juta lebih obat keras, 1,1 juta lucky five, 370.868 butir ekstasi, 132 kilogram ganja, 1.362 gram 5illacoain. dan 194 gram ketamin.
Dalam keterangannya, Sigit mengatakan pihaknya juga menuding bandar besar melakukan pencucian uang (TPPU). Dia menyebutkan, setidaknya ada lima gugatan dengan nilai aset yang disita mencapai Rp126,84 miliar.
“Dan proses ini akan meyakinkan semua orang yang terlibat dalam proses pencucian uang,” ujarnya.
Selain itu, mantan aparat penegak hukum Mabes Polri ini menyebutkan total ada 469 tersangka yang dibebaskan dan dijatuhi hukuman.
“Tentunya berdasarkan penilaian BNN dan kemudian kejaksaan, dan jumlah terpidana narkoba akan dikurangi berdasarkan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa.
Budi menjelaskan, saat ini peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia tidak hanya menjangkau kota-kota besar saja, namun hingga ke pelosok-pelosok.
“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan penyebarannya meluas tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di daerah-daerah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, total pengguna yang mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2024 rata-rata didominasi oleh kelompok usia 15-24 tahun.
Menurut Budi, banyaknya pengguna tersebut juga seiring dengan masuknya uang hasil transaksi narkoba di Indonesia. Pada periode 2022 hingga 2024, berdasarkan hasil intelijen finansial, nilai arus kas bisa mencapai Rp 99 triliun. (tfq/fra)