Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan mengungkapkan keprihatinannya melalui surat elektronik atau email internal atas kekalahan lembaga antirasuah terhadap mantan Gubernur Kalsel atau Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Menurut dia, ada faktor non-teknis di level politik yang membuat KPK menghormati sidang pendahuluan dan memihak Paman Birin.
“Melihat pemberitaan di bawah ini tentang keputusan Paman Birin dan kritik para pengamat setelahnya membuat hati saya sangat sedih dan sedih. Saya yakin sebenarnya yang terjadi dalam kekalahan ini bukan karena kelalaian teknis atau ketidakprofesionalan penyidik, melainkan ada. adalah “faktor non-teknis di tingkat ‘kebijakan’,” tulis karyawan yang menolak disebutkan namanya itu dalam email internal yang diperoleh fun-eastern.com.
Dia mengatakan, terlalu banyak “bisik-bisik” di kalangan pegawai dan gosip di belakang mereka tentang “tidak profesionalisme” dalam “penanganan” suatu perkara di periode kepemimpinan KPK saat ini.
“Rasa ‘log selektif’ atau ‘pilihan’ itu sangat kuat dan kentara. Hal inilah yang membuat masyarakat di luar sana meneriakkan kritik yang sangat-sangat tajam terhadap KPK, bahkan seruan tersebut sampai ke kota meminta pembubarannya.” katanya. .
Ia mengatakan, di era kepemimpinan saat ini, sangat sulit menemukan “penawar” untuk menanggapi kritik di banyak media. Sebab, banyaknya kasus internal mulai dari dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, kasus perjalanan dinas hingga pelanggaran etika kepemimpinan.
“KPK yang tadinya membanggakan kini berada pada titik rendah kepercayaannya di mata masyarakat,” imbuhnya.
Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan terus? Apakah kita ingin KPK dibubarkan? Bukankah para pemimpin dan politisi mencintai KPK dan orang-orang yang bekerja jujur dan sepenuh hati di dalamnya? lanjutnya.
“Apakah tidak ada lagi kebanggaan bekerja di lembaga ini? Lembaga yang dalam sejarahnya sudah berani menyentuh seluruh oknum koruptor di seluruh petinggi eksekutif, yudikatif, dan legislatif, bahkan berani dilakukan oleh menantu presiden,” ujarnya. lanjutan.
Ia menjelaskan alasannya mencurahkan isi hatinya melalui email internal. Sebab, kata dia, email internal sudah lama berisi saran dan masukan bagi pimpinan. Ia menambahkan, nuansa egaliter sudah lama hilang dalam ruang komunikasi KPK.
“Tulisan ini merupakan wujud kecintaan terhadap kepemimpinan sebagai bapak kami. Ini bukan tulisan yang meminta kenaikan tunjangan dan gaji. Alhamdulillah, apa yang diberikan negara sudah cukup bagi kami. Kami rindu saja ‘Sosoknya’. PAP’ yang berani dan tegas menjunjung hukum,” ujarnya.
Ia berharap pimpinan KPK bisa bijak memahami keresahan seluruh pegawai yang masih peduli terhadap lembaganya.
Saya berdoa semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan, bimbingan dan arahan kepada pimpinan KPK dan seluruh politisi di KPK untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya tanpa kepentingan pragmatis pribadi, tutupnya mengakhiri kekhawatirannya.
Paman Birin untuk sementara keluar dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim menyebut Paman Birin tidak tertangkap basah melakukan perbuatan (OTT) sehingga diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan status tersangka.
Sementara itu, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya alat bukti yang dibawa tim Biro Hukum KPK pada sidang pendahuluan. Paman Birin juga tidak dipanggil secara sah untuk bertanya.
Penyidikan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh Termohon (KPK), kata hakim.
Hakim menolak dalil KPK yang menyebut Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK bahwa Paman Birin kabur atau tidak diketahui keberadaannya adalah terlalu dini.
Hakim mendasarkan hal itu pada tidak adanya panggilan penyidikan atau penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan dalil-dalil pemohon dan termohon serta seluruh alat bukti, tampak tidak ada yang menunjukkan bahwa tergugat mengeluarkan surat penetapan DPO, kata hakim.
Sehari setelah putusan dibacakan, tepatnya Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Kasus yang melibatkan Paman Birin bermula di OTT pada awal Oktober. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya, dan Pejabat Pengikat (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti. Erlynah (YUL), pengelola rumah Tahfidz Darussalam dan pemungut uang atau fee, Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi diduga melanggar Pasal 5 Pasal 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP.
(ryn/DAL)