Jakarta, CNN Indonesia.
Kementerian Keuangan dan Bea Cukai (Kemenkeu) menegaskan tidak akan lagi ikut campur dalam kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk permintaan Sritex untuk melanjutkan ekspor dan impor.
Ascolani, Direktur Bea dan Cukai Kementerian Koordinator, menegaskan nasib raksasa tekstil itu ada di tangan kuratornya. Dia mengatakan pemerintah mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Sritex (impor dan ekspor) adalah urusan kurator yang berwenang. Kami tidak punya kewenangan, jadi kami ikuti saja,” kata Ascolani di Kantor Bea Cukai Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Ascolani menegaskan, tidak ada kaitan antara kurator dengan DJBC Departemen Keuangan. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, semua tergantung handler Sritex.
Ditegaskannya, “Hukum harus kita hormati. Kekuasaan ada pada kurator. Oleh karena itu, kita ikuti apa yang dikatakan kurator. Ya (kita ikuti prosedur hukum). Kurator punya (kewenangan).”
Pengadilan Negeri Semarang telah menunjuk empat kurator dan satu hakim pengawas untuk mengadili kasus pailit PT Sritex.
Keempat kurator tersebut adalah Denis Ardiansia, Nur Hidayat, Fajar Romi Gumilar dan Nurma Chandra Yani Sadikin. Sedangkan Haruno Patriadi ditunjuk sebagai hakim pengawas.
Pasca pailit, seluruh aset Sritex dikelola oleh empat kurator. Artinya produk tidak dapat dikirim ke pelanggan dan Sritex tidak dapat membeli bahan mentah.
Sementara itu, Presiden dan Direktur Sritex Ivan Setiawan Lukminto meminta kurator dan hakim jaksa memperbolehkan arus barang keluar dan masuk pabrik. Pria yang akrab disapa Wawan ini menekankan pentingnya kelanjutan ekspor dan impor untuk menjaga puluhan ribu karyawan Sritex tetap bekerja.
(skt/pta)