Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan terus bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji coba permohonan bagi seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia untuk mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.
David Bangun, Direktur Peserta BPJS Kesehatan, menjelaskan uji coba nasional ini akan dimulai pada 1 November sebagai lanjutan dari kajian yang dilakukan terhadap 105 polda di tujuh polda pada 1 Juli hingga 30 September.
David menjelaskan, evaluasi uji coba sebelumnya mendapat respon positif dari masyarakat dan hasil yang baik.
“Masih ada beberapa hal yang perlu perbaikan. Namun perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan, bukan sebagai beban atau mempersulit,” ujarnya. . dikatakan. Daud.
Pada masa uji coba 7 Polda sebelumnya, masih terdapat calon SIM yang belum menjadi peserta JKN atau belum terdaftar menjadi peserta JKN. Menurut David, kartu SIM tetap bisa diterbitkan pada masa uji coba nasional ini jika kartu SIM dengan kepesertaan JKN telah diterbitkan dan masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran program JKN.
Sedangkan jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan kartu SIM, dipersilakan untuk mendaftar keanggotaan JKN sekaligus melalui layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di 08118165165 atau melalui aplikasi JKN Mobile .
Bagi pemohon yang kepesertaannya tidak aktif karena tertunggak, selanjutnya dapat membayar iurannya atau menggunakan Skema Iuran BPJS Kesehatan Bertahap (REHAB) untuk membayar iurannya melalui skema angsuran.
Status kepesertaan JKN dapat dicek secara online melalui berbagai channel BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Mobile JKN App, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Polri, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
David mengatakan, ketentuan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan jaminan kesehatan, terutama dalam konteks mobilitas tinggi.
“Kedepannya kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi SIM Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Kami berharap dengan integrasi sistem ini dapat memudahkan petugas untuk mengetahui dengan cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” dia menambahkan. katanya. katanya.
Pada uji coba penerapan nasional, BPJS Kesehatan memberikan bantuan rutin kepada setiap unit penyelenggara SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS keliling yang direncanakan di masing-masing daerah.
Kami berharap bantuan ini dapat memudahkan penerbitan kartu SIM kepada seluruh petugas dan mengurangi potensi kendala di lapangan.
Kewajiban penambahan kepesertaan JKN aktif berlaku bagi seluruh pemohon kartu SIM, SIM-A, SIM-B, dan SIM-C sesuai dengan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia penduduknya mendapat perlindungan asuransi kesehatan dari BPJS Zdravlje.
(jalur/rir)