Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden AS yang baru terpilih Donald Trump diperkirakan akan menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Trump diperkirakan akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC setelah ia resmi kembali ke Gedung Putih mulai Januari mendatang.
Menurut sumber pemerintah AS yang tidak disebutkan namanya, sanksi tersebut akan berlaku bagi semua pejabat ICC, termasuk Jaksa Agung ICC Karim Khan dan pejabat lain yang mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Selain itu, sumber tersebut juga mencatat, saat ini Trump dan para pejabat yang akan melengkapi kabinetnya tahun depan sedang membahas secara matang sanksi terhadap ICC.
Kabar tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Mike Waltz, calon penasihat keamanan kabinet Trump, Kamis (21 November) lalu.
Pada saat itu, dia mengatakan pemerintahan Trump dapat mengeluarkan “tanggapan serius” terhadap keputusan ICC untuk menangkap Perdana Menteri Netanyahu dan Galant, yang oleh Israel disebut sebagai tindakan “anti-Semit”.
“Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias anti-Semit di ICJ dan PBB pada bulan Januari,” kata Waltz, menurut Times of Israel.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant pada Rabu (20 November).
Perintah ini dikeluarkan setelah aksi agresif Israel di Gaza belum berhenti hingga saat ini.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya antara tanggal 8 Oktober 2023, dan setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana penuntutan mengajukan penangkapan. menjamin. “, kata ICC dalam pernyataannya.
(gas/rds)