Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Ari Yusuf Amir mengungkap alasan kliennya memulai proses pendahuluan dalam kasus penetapan tersangka.
Ari menjelaskan, atas tindakan Jaksa Agung yang menahan Tom dan menetapkannya sebagai tersangka, maka penyelidikan awal sedang dilakukan.
Dia mengatakan, Kejagung tidak mampu memberikan dua alat bukti untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurut dia, tindakan tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dan hal ini harus dijelaskan kepada tersangka. Ini bukti pertama Anda ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan hal tersebut bisa dilakukan terlebih dahulu.
Ari juga mengatakan, tim kuasa hukum Tom banyak menyiapkan materi praperadilan dan merundingkan upaya hukumnya. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan upaya pertama itu akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada teman-teman kapan previewnya,” ujarnya.
Tom Lembongo dan CS, Manajer Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh tim Jaksa Agung Jampidsus.
Menurut jaksa, dalam kasus ini barang milik umum dirusak sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembongo dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan.
Kejaksaan menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan kemungkinan penangkapan tersangka lainnya terbuka. (mab/fra)