Jakarta, CNN Indonesia –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat laporan dari tim kuasa hukum calon gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono yang melaporkan komisioner KPU di Jakarta dan Jakarta Timur karena tidak kompeten.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, laporan tersebut akan ditinjau sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Benar, akan kami jaga, kata Heddy saat dihubungi, Jumat (12/6).
Heddy menjelaskan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum DKPP mempertimbangkan laporan tersebut.
Ia juga menegaskan, perlu menunggu jadwal sidang protokoler setelah DKPP menutup beberapa perkara yang diajukan sebelumnya.
“Ya, diperlakukan seperti keluhan lainnya. Mulai dari verifikasi administratif, hingga verifikasi substantif. Jika kelengkapan administrasi dan perlengkapannya memenuhi syarat, maka tanggal sidang akan ditetapkan sesuai urutan perkara, ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum RK-Suswono Muslim Jaya Butar Butar telah menyampaikan laporan ke Kantor DKPP di Jakarta, Kamis (12 Mei) lalu.
Umat Islam mencontohkan dugaan tidak profesionalnya KPU Jakarta saat menyebarkan surat C6 sebagai ajakan memilih pada hari pemilu 27 November.
Bahkan, kata dia, KPU harus bisa menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
“Ini jelas ada kaitannya dengan banyaknya notifikasi C6 yang tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Muslim kemudian berbicara tentang rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilkada di Jakarta pada tahun 2024. Dia menduga hal itu ada kaitannya dengan bagian bentuk C6 yang diduga jadi masalahnya.
“Survei acak kami, khususnya di Jakarta Timur, rata-rata hanya mencakup beberapa kabupaten, angka partisipasinya hanya 30 persen. Artinya, misalnya ada 580 DPT di TPS, kemungkinan besar ada sekitar 300-400 yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. (ma/fra)