Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie mengatakan, bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex bisa mengurai benang kusut permasalahan tekstil Indonesia.
“Ini menjadi momentum perbaikan tata kelola industri dan perdagangan tanah air,” kata Anindya dalam keterangan resmi, Minggu (11/11).
Pria yang akrab disapa Anin ini menegaskan, pemerintah harus menjaga dan menjaga stabilitas perekonomian negara. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Anindya mengingatkan kemungkinan terjadinya kekacauan jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto salah mengambil langkah. Namun, dia yakin pilihan yang dipilih adalah bijaksana dan berdasarkan hukum.
“Intervensi langsung dapat menimbulkan kekacauan di dunia bisnis dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif dari pemain lain di industri,” ujarnya kepada jajaran direksi.
Kadin menegaskan pihaknya sudah mengkaji kasus pailit Sritex. Ia pun mengaku telah menjalin kontak erat dengan beberapa pihak terkait termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Dia mengatakan, pemerintah punya tiga landasan utama untuk menyelamatkan Sritex. Pertama, mengutamakan kepentingan masyarakat dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Anin meminta pemerintah menetapkan beberapa regulasi yang menghambat industri TPT dan produk TPT di tengah dinamika global.
Ketiga, para pemangku kepentingan industri TPT termasuk pemerintah, pengusaha dan pekerja mempunyai semangat persatuan dalam membangkitkan industri TPT tanah air, tegas Anin.
Anindya Bakrie menilai tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum perlu segera diselesaikan. Hal ini berlaku untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), izin impor bahan baku, izin usaha, dan hambatan lingkungan hidup serta peraturan lainnya.
Di sisi lain, Anin mengkritisi masuknya produk luar negeri baik ilegal maupun legal. Tegasnya, membanjirnya impor mematikan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).
“Kadin mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan TPT dan mendukung masukan tersebut serta solusi kepada pemerintah untuk mengawal kebangkitan dan pertumbuhan industri TPT tanah air,” janji Anin.
“Kadin (juga) membawahi industri TPT untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja sehingga stabilitas perekonomian negara tetap terjaga,” tutupnya.
Pada Senin (21/10), putusan pengadilan negeri atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang menjadi bukti sah bangkrutnya raksasa tekstil itu. Namun Sritex meresponsnya dengan mengajukan keluhan dan menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan.
Sayangnya, “penyakit” tubuh raksasa tekstil itu tak bisa ditutupi. Emiten berkode SRIL ini memiliki kewajiban sekitar US$1,6 miliar atau Rp 25 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.695 per dolar AS) kepada 28 bank.
(skt/pta)