
Jakarta, CNN Indonesia —
Beras premium menjadi salah satu bahan pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, beras premium dikenakan PPN sebesar 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi oleh orang kaya.
Untuk itu, dia meyakini pengenaan PPN atas beras premium tidak akan meresahkan masyarakat.
“Iya menurut saya tidak, yang dibutuhkan masyarakat bukan premium,” kata Budi.
Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras merupakan produk strategis.
“Beras sama sekali tidak termasuk PPN. Tidak, tidak, itu juga bukan beras premium,” ujarnya di gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip detikcom.
Sejauh ini belum diketahui kriteria beras premium apa yang tercakup dalam PPN 12 persen tersebut.
Namun ketentuan beras premium secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras. Dalam aturan tersebut, beras dibedakan menjadi beras medium dan unggul.
Perbedaannya terletak pada komponennya yaitu derajat tekstur, kadar air, kepala nasi, biji pecah, biji beras, biji tidak dikupas dan kemurnian beras dari benda asing lainnya.
Beras premium merupakan beras kualitas tertinggi menurut SNI beras, dengan persentase beras minimal 95 persen. Mutu beras merupakan derajat terlepasnya lapisan pericarp, testa, aleuron dan jaringan butiran beras yang dikuliti.
Derajat kecoklatan pada suatu beras sangat diperlukan karena menentukan putihnya warna beras tersebut.
Kadar air maksimal pada beras premium adalah 14 persen. Kadar air pada beras merupakan faktor kualitas yang paling penting karena menentukan umur simpan beras. Kadar air penting karena menentukan kondisi kritis dimana mikroorganisme dapat tumbuh dan merusak beras.
Kemudian beras premium juga harus mengandung beras padi minimal 85 persen. Beras induk wajib ada dalam SNI beras karena menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan.
Selain itu, jumlah butir pecah pada beras premium maksimal 15 persen. Kandungan butiran pecah menunjukkan bahwa beras tersebut tidak utuh sehingga beras terlihat seperti remuk.
Beras premium juga tidak boleh mengandung butiran beras lainnya, seperti butiran beras yang tidak lengkap, dan butiran merah yang menandakan jenis campuran, agar beras tidak tampak putih.
Beras premium juga tidak boleh mengandung butiran berwarna kuning atau butiran yang rusak karena proses fisik atau aktivitas mikroorganisme, serta butiran berkapur yang disebabkan oleh faktor fisiologis.
Beras premium juga tidak boleh terdiri dari biji atau butiran beras yang belum dikupas kulitnya. Biji-bijian tidak diinginkan karena akan mengganggu rasa atau aroma nasi.
Terakhir, beras premium tidak boleh mengandung benda atau benda asing selain butiran beras, seperti batu kecil, sekam atau sejenisnya. Benda asing menunjukkan derajat kontaminasi beras atau kekotoran proses pengolahan beras.
Sedangkan beras intermediet mempunyai persentase coklat minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras utama minimal 75 persen, butiran pecah maksimal 25 persen dan boleh mengandung butiran beras lain seperti gandum utuh, merah, kuning pecah, dan jeruk nipis sebanyak 5 butir .
(fby/sfr)