Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Dewan Kehormatan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto terkait kasus asusila video call sex atau VCS yang beredar di media sosial.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sanksi diberikan karena Haryanto melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan asusila.
“Terdakwa yang terhormat Harjanta, anggota Fraksi PDIP A193, dipastikan melanggar kode etik dan telah diberikan teguran tertulis,” kata Nazaruddin dalam sidang MKD di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (3/ 12).
Nazarudin menyebut keputusan ini final dan mengikat setelah dibacakan dalam rapat yang dihadiri pimpinan MKD.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Haryanto bersikukuh tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang banyak beredar di media sosial. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.
Sementara itu, di persidangan Wakil Ketua MKD T. B. Hasannuddin mengatakan, video asusila yang diduga dibuat Hariant itu terjadi bahkan sebelum Hariant bergabung dengan DPR.
Meski begitu, Hasanuddin mengaku menghormati keteguhan Hariant dengan mengatakan tidak melakukan perbuatan asusila berupa video call seks.
“Maaf, tapi sebelum Saudara masuk DPR RI, seperti itu. Ya itu masa lalu bapak, tapi karena bapak bilang tidak, saya hargai pendapat bapak apapun yang terjadi,” kata Hasanuddin saat sidang. (mab/isn)