Jakarta, CNN Indonesia —
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak mendaftarkan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran perkara hasil Pilkada Jakarta 2024.
Hingga Rabu (12/11) pukul 23.59 WIB, belum ada putusan hasil Pilgub Jakarta 2024 yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laman resmi MK, Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, belum ada putusan terkait hasil Pilkada DKI 2024.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja, terhitung sejak pengumuman hasil pemilu oleh KPU. KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang pada Minggu (8/12) lalu.
Kubu RIDO berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia tidak mendaftarkan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi hingga pendaftaran ditutup.
Ia menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut kubu RIDO, ada masalah pada pendistribusian formulir C6 atau surat suara.
Dengan demikian, keputusan hasil Pilgub Jakarta 2024 tidak akan berubah. Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak dan memenangi satu putaran di Pilgub Jakarta. (mnf/dna)