Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bertugas menangkap lima buronan pelaku.
Selanjutnya pada tahun 2020-2024 KPK berhasil menangkap 6 DPO, kini KPK terus melakukan pencarian terhadap 1 DPO pada tahun 2017 dan 4 DPO pada tahun 2020-2024, kata Wakil Ketua KPK itu. , Alexander Marwata, konferensi pers akhir tahun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Di bawahnya, kelima tersangka melarikan diri. Paul Tannos
Paulus Tannos, CEO PT Sandipala Arthaputra, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP (e-KTP). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Isnu Edhi Vijaya, mantan Direktur Utama Perusahaan Percetakan Negara; Anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryaani; dan Husni Fahmi, Ketua Kelompok Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan ganda. Situasi ini menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa Paul Tannos kembali ke negaranya dan membawanya ke pengadilan pada tahun lalu ketika ia ditemukan di luar negeri (Thailand).
“Paulos Tannos, beliau mengganti nama untuk kami, saya sendiri diminta oleh pimpinan untuk datang ke negeri jiran dengan informasi yang kami terima, dan kami juga bertemu dengan pihak terkait, namun kenyataannya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Paspornya sudah ada di salah satu negara [di Afrika Selatan], dan namanya bukan Paulus Tannos, tapi yang lain,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, Jumat, 11 Agustus 2023.
Harun Masiku
Harun Masiku harus menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Ketua KPU Wahu Setiawan untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang merupakan calon DPRK namun meninggal dunia. Dia buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020.
Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP) itu diduga menyiapkan Rp 850 juta untuk mendukung Harun Senayan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut masih dalam pengawasan, namun belum ada yang ditangkap.
Penyidik sedang mencermati keterangan-keterangan yang diperlukan untuk memperdalam kedudukannya, mencari dan kembali, masih bisa ditelusuri, itu saksi yang saya sampaikan tadi, bukan berarti saya katakan secara terang-terangan, di dalam atau di luar negeri. negara,” kata Tessa. Jumat (6/12) malam Kirana Kotama
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kirana atas dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. PT PAL, agen eksklusif Indonesia (Persero), melakukan pengadaan Strategic Sealift Vessel (SSV) dari Pemerintah Filipina mulai tahun 2014-2017.
Selaku pemilik Kirana PT Perusa Sejati, direksi PT PAL Indonesia yaitu Arif Kahyana, Kepala Departemen Keuangan, CEO M. Firmansyah menjadi mediator suap Arifin dan Direktur Desain dan Teknologi. serta Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana menjabat sebagai DPO sejak 15 Juni 2017. Diakui di Amerika Serikat (USA).
Emilia Said & Hervansya
Emilia Said dan Herwansyah diduga menyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya didakwa dengan tuduhan diduga mengirimkan surat palsu kepada DPO Barescream.
Emilia Said dan Herwansya memberikan Bambang Kayun sebuah Toyota Fortuner senilai P57.126.300.000 untuk menangani kasus tersebut.
Pada saat yang sama, Bambang Kayun diadili oleh KPK dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Di sisi lain, Emilia Saeed dan Hervansya, KPK tidak pernah memberikan informasi penggeledahan DPO dimaksud.
(ryn/DAL)