
Jakarta, CNN Indonesia —
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Narkoba Polres Semarang, divonis Senin (9/12) setelah setidaknya dua kali penundaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga keputusan diambil berdasarkan informasi dari Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang ikut serta dalam proses tersebut.
Ada tiga keputusan. Yang satu bilang perbuatannya memalukan, ditahan di patsus (penempatan khusus) dan PTDH selama 14 hari, kata Anam di Mapolda Jateng, dilansir detikcom.
Anam pun mengatakan Robig membela diri dan mengajukan banding. Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto, Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke hakim ketua.
Keluarga yang terlibat dalam proses etika mengaku senang dengan keputusan tersebut.
“Saya sangat puas dengan ketidakjujuran (putusan) tersangka. Kami berharap kasasinya ditolak,” kata Andi Prabovo (44), ayah korban penembakan Robig, Gamma Rizkinata Oktafandi (17).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin mengatakan, putusan pengadilan etik tersebut sesuai dengan permintaan keluarga.
Menurut Zainal, Robig diberikan PTDH karena menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, dan salah satunya, Gamma, tidak dalam kondisi mengancam nyawa, tidak saat menjalankan tugasnya.
Tindakan aparat kepolisian yang sewenang-wenang dan sewenang-wenang ini tentu akan berujung pada hukuman tertinggi, PTDH, kata Zainal yang yakin permohonan Robig tidak akan diterima.
“Banding itu hak terdakwa, tapi saya yakin banding tidak akan diterima. Kalau diterima masyarakat akan kecewa. Jelas apa yang dilakukannya,” kata Zainal.
Robiq diduga membunuh tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket, Jalan Candi Penataran, Kota Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19. Salah satu siswa, Gamma, tewas, dan dua lainnya luka-luka.
Awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim Robig melepaskan tembakan saat mencoba melerai perkelahian. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di mini market menunjukkan sebaliknya.
Robig adalah tersangka
Polda Jateng pada Senin (9/12) menetapkan Robig sebagai tersangka berdasarkan hasil kasus tersebut. Keputusan itu diambil lebih dari dua minggu setelah kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya informasikan bahwa hari ini telah dibuka perkara pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng. Saya. Komisaris Artanto kepada wartawan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Semarang pada 28-30. November 2024 telah dibuat.
Tim Komnas HAM mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari kedokteran forensik dan forensik digital.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan perbuatan Pak RZ merupakan unsur pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 Subkomite Pemantau UU Nomor HAM.
(fea/fea)