Jakarta, CNN Indonesia –
Pada Senin (16/12), Bank Indonesia (BE) menanggapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Dana Pelayanan Sosial (CSR).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor BI pada Senin pekan lalu untuk menuntaskan penyidikan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI.
“Bank Indonesia menyambut baik kedatangan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan Komite Pemberantasan Korupsi di Bank Indonesia untuk mengakhiri proses penyidikan terkait penyalahgunaan penyaluran CSR Bank Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Ramadan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, Bank Indonesia menghormati dan tunduk sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku, mendukung upaya penyidikan, dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senin (16/12) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor BA, termasuk kantor gubernur, terkait kasus korupsi dana CSR. Juru Bicara KPK Tessa Maharshika membenarkan hal tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12), dia mengatakan, “Iya benar tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan di kantor BI tadi malam.”
Pada September lalu, KPK menyampaikan aduan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai peruntukannya. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahyu pada 18 September mengatakan, “Masalahnya ketika dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya banyak, misalnya dana CSR 100, yang terpakai hanya 50. Dari jumlah tersebut 50 No. permasalahan yang digunakan adalah “50 tidak digunakan untuk kepentingan pribadi”.
Asep dalam hal ini menunjukkan situasi korupsi dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun kemaslahatan sosial atau masyarakat, namun malah disalahgunakan.
“Kalau kita manfaatkan, misalnya membangun rumah, lalu membangun rumah, membangun jalan, lalu membangun jalan, itu tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai peruntukannya, maka tidak masalah. sebuah masalah.” Anda punya
(fby/sfr)