Jakarta, CNN Indonesia —
Zaid Mashafi, pengacara untuk Thomas Trikasie Lembong (Tom Lembong), mengklaim bahwa kliennya telah mematuhi pelaporan ke LHKPN, meskipun dicatat bahwa ia tidak memiliki aset tanah, bangunan atau kendaraan sejak menjadi pemimpin BKPM.
Zaid mengklaim Tom tidak menutupi seluruh hartanya dalam LHKPN tertanggal 30 April 2020.
“Dalam kasus LHKPN, Pak Tam sebenarnya tidak memiliki aset dalam bentuk tanah dan tidak ada aset dalam bentuk mobil,” kata Zeid pada konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Senin (11/4).
Ia pun mengklaim LHKPN yang dilaporkan Tom sesuai dengan latar belakangnya sebagai pengusaha dan investor.
Sebagai seorang pengusaha, Tom lebih mengutamakan kepemilikan aset berupa surat berharga dibandingkan aset lainnya, ujarnya.
“Kami juga diberi informasi itu, tapi itu karena dia pengusaha dan dia investor. Yang dia punya adalah surat berharga,” jelasnya.
Lanjutnya, sebetulnya yang terpenting baginya adalah surat berharga, bukan barang tidak bergerak, apalagi barang bergerak berupa mobil.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prestiv mengatakan agen anti-korupsi akan menyelidiki kepatuhan penuh dengan laporan LHKPN.
“Umpan balik atau masukan orang jelas merupakan informasi yang sangat baik untuk KPK,” kata Bodhi di gedung merah dan putih KPK, Jakarta, Kamis (10/31).
“Lalu untuk memeriksa kepatuhan dengan laporan LHKPN,” lanjutnya.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan pada halaman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lambong memiliki aset senilai IDR 101,4 miliar pada 30 April 2020. Pada saat itu, dia masih ketua BKPM.
Tom Lambong hanya melaporkan memiliki aset bergerak lainnya senilai IDR 180.990.000 dan sekuritas biasanya termasuk saham senilai IDR 94.527.382.000.
Lama dikenal sebagai pengusaha, ia mendaftar setara tunai dan tunai senilai IDR 2.099.016.322 dan aset lainnya senilai IDR 4.766.498.000.
Tom Lambong memiliki total hutang IDR 86.895.328, jadi total asetnya adalah IDR 101.486.990.994.
Sementara itu, Tom Lembong pada 30 September 2015, atau ketika ia menjadi Menteri Bisnis di Kabinet Buruh untuk sisa periode 2014-2019, melaporkan aset Rs. 940.864.466 dan 10.019.188 Dolar AS.
Tim Jampidsus mengidentifikasi Jaksa Agung Tom Lambong bersama dengan CS sebagai Manajer Pengembangan Bisnis PT Peraturanaan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016.
Menurut laporan jaksa penuntut, kasus Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah sebesar $ 400 miliar.
Tom Lambong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (10/29) setelah pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru. (putra/anak)