Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Nakita Slavina bisa disetujui meski berstatus istri pejabat, sedangkan Rafi Ahmed merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan hingga ada tambahan aset yang dilaporkan dari persetujuan tersebut.
“Tidak masalah. Pokoknya kasih tahu kalau hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja istrinya,” kata Bahala usai agenda “Upaya penyelamatan potensi kerugian negara akibat subsidi energi tidak tepat sasaran” di acara tersebut. kantor BPK. , Rabu (13/11).
Dalam kesempatan itu, Bahala mengingatkan Rafi dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya agar melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu tiga bulan sejak dilantik.
Pernyataan ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no. Pengurus wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu tiga bulan sejak penunjukan atau pengangkatan pertama.
“Intinya sudah tiga bulan dilantik. Sudah sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” kata Bahala.
(RIN/DAL)