Jakarta, CNN Indonesia –
Natasha Wilona melaporkan ke Polda Metro Jaya sebuah perusahaan kosmetik karena menggunakan fotonya tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian Rp 56 miliar.
Perkara Natasha Wilona terhadap perusahaan kosmetik itu terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Wakil Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan Natasha Wilona telah mengajukan pengaduan ke polisi sejak 19 Desember.
“Yang dilaporkan adik NW kemarin terkait permasalahan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan,” kata Kapolsek Bambang Askar Sodiq.
Oleh karena itu, UU Informasi dan Perdagangan Elektronik, dan UU Pencucian Uang, jelasnya, seperti dilansir detikcom, Senin (23/12).
Bambang kemudian membeberkan bukti-bukti yang dibawa Natasha Wilona, salah satunya surat yang ditulis aktris tersebut dalam sidang yang diceritakan dan diselesaikan beberapa tahun lalu.
Kompol Bambang mengatakan, “Saudari NW membawa bukti-bukti terlampir yaitu berupa surat sah yang memiliki kontrak dengan PT IMA yang akan berakhir pada Oktober 2020.”
Keduanya membawa bukti pembelian produk dan juga melampirkan undangan. Lalu ada produk yang ada foto atau gambar adik NW, ujarnya.
Natasha Wilona melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengirimkan dua ajakan kepada perusahaan kosmetik tersebut untuk berhenti menggunakan fotonya tanpa izin.
Namun, tidak ada tindak lanjut dari panggilan tersebut, kata Kapolsek Bambang. “Adik NW dalam kasus ini mengajukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Kerugiannya disebut Rp 56 miliar.”
Setelah menerima laporan Natasha Wilona, Kompol Bambang mengatakan polisi sedang menyelidiki dan segera menghubungi pihak terkait untuk lebih jelasnya.
(Kris)