Makassar, CNN Indonesia —
Sebanyak 17 tersangka kasus pemalsuan uang di Universitas Islam Negeri (UIN) Kampus Alauddin Makassar terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa dalam beberapa kasus.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor Polda Sulawesi Selatan, Kapolda Yudhiawan Wibisono.
Polisi mengatakan pemalsuan uang di kampus UIN Makassar telah terjadi sejak tahun 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi pembuatan uang palsu tersebut dimulai pada Juni 2010, kemudian berlanjut pada 2011 hingga 2012, kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan proses pemalsuan sempat terhenti selama beberapa tahun, namun kembali terjadi pada tahun 2022.
Pada Oktober 2022, kata Yudhiawan, pelaku membeli mesin cetak China dari Surabaya, yang kemudian dilakukan operasi pemalsuan hingga tahun 2024.
“Oktober 2022 kita beli alat percetakan dan pesan kertas, lalu Mei 2024 mulai produksi. Untuk uang kertas kita juga beli impor dari China, bahan baku, tinta dan sejenisnya kita beli dari China,” ujarnya.
Polisi menyatakan masih menyelidiki kasus tersebut. Tugas tersangka adalah mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Berikut peran 17 tersangka menurut polisi:
1. Kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim (54), tugasnya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) Pejabat Kehormatan UIN Makassar sebagai pedagang dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48), berprofesi sebagai juru masak, berprofesi sebagai pedagang dan terlibat dalam jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) pegawai swasta yang membantu jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) terlibat dalam produksi, penjualan dan penggunaan bahan baku oleh Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), pekerjaannya jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria (60), seorang ibu rumah tangga, berperan dalam peredaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan menjualnya.
9. Andi Khaeruddin (50), pegawai bank pemerintah, berperan dalam peredaran dan perdagangan uang palsu.
10. Ilham (42) berperan dalam peredaran, pembelian dan penjualan uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulawesi Barat, tugasnya mengedarkan dan menjual uang palsu.
12. Mas’ud (37), mengedarkan dan memperdagangkan uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulawesi Barat, perannya distribusi, jual beli.
14. Sri Wahyudi (35) berperan dalam bidang distribusi dan perdagangan di Sulawesi Barat.
15. Muhammad Manggabarani (40) Pejabat di Sulawesi Barat, tugasnya mengedarkan dan menjual uang palsu.
16. Ambo Ala (42), yang tugasnya mengedarkan dan menjual uang palsu.
17. Rahman (49). perannya dalam peredaran, jual beli uang palsu di Sulawesi Barat. (perdamaian/kebijaksanaan)