Denpasar, CNN Indonesia —
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Laki-laki asal Australia berinisial JP (33) dicegat dan dicegah masuk Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi.
Larangan itu diberlakukan pada konten video yang diunggah JP ke akun YouTube miliknya. Bule tersebut mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektare di Bali.
Dalam video tersebut, JP memperlihatkan properti berupa tanah seluas 1,1 hektar dan sebuah restoran di Canggu, Bali. Ia memposting cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengaku memiliki tanah atau tanah di Bali.
Akting
Kemudian pada Rabu (18/12), Tim Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali kembali melakukan pengawasan di area vila dan sekitarnya untuk memastikan kepemilikan tanah dan lokasi. bisnis yang terlibat. di Bali.
Lebih lanjut Safar mengatakan, konten yang dibuat JP dapat merusak citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
“Konten seperti ini dapat menimbulkan sikap negatif di kalangan investor asing. “Investor akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia jika banyak informasi tidak benar yang tersebar,” kata Goddam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (20/12).
Untuk memastikan lebih lanjut mengenai pemeriksaan di kawasan tersebut, fun-eastern.com menghubungi Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramela Junidar Pasaribu, dan Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman. . . Asta
Sejauh ini Pramelia belum memberikan tanggapan, sedangkan Nioman Asta memberikan pernyataan dari pihak akting. direktur jenderal imigrasi.
Sebelumnya dalam video yang diunggah JP, bule asal Australia, mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar dan sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. Melalui video ini.
Orang asing tersebut menampilkan dirinya sebagai pengusaha sukses karena investasi propertinya di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran keimigrasian yang dikeluarkan Pj
Safar mengatakan, visa jenis ini tidak memperbolehkan orang asing memiliki tanah atau properti di Indonesia. Sehingga atas dasar itu, ia masuk dalam daftar terlarang Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mulai tanggal 21 November 2024, JP tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” imbuhnya.
Warga negara asing ini diketahui melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Kami akan menggunakan unit internet kami untuk memantau dan menganalisis jejaring sosial guna mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” kata Safar.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk memberikan informasi mengenai tindakan mencurigakan atau ilegal yang dilakukan warga asing di sekitar mereka. Pengajuan dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau melalui formulir pengaduan online yang disediakan.
(kdf/anak)