Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), CEO PT Energi Kita Indonesia Satria Vibowa, membeli perusahaan air minum (AMDK) seharga 60 miliar rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika mengatakan Satrio hanya membayar sekitar 15 miliar rupiah, diduga menggunakan uang korupsi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tessa mengatakan pada Rabu (20/11) bahwa “harga pembelian perusahaan sebesar 60 miliar rupiah, namun yang dibayarkan hanya sebesar 15 miliar rupiah, yang kami yakini berasal dari uang tersebut jika terjadi kerusakan pada alat pelindung diri,” Tessa dikatakan. , Rabu (20/11), kata. dari Antar.
Tessa mengatakan, penyidik mendalami keberadaan pabrik air minum dalam kemasan di kawasan Bagor melalui salah satu saksinya, pengusaha Agus Subarko.
Soal apakah perusahaan tersebut akan disita penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil penyidik dalam menangani aset yang diduga korupsi.
Tergantung penelitinya, lagi-lagi perusahaan mendapat uang atau hanya uang, tergantung situasi di lapangan, ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi APD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan tiga orang yang diamankan, yakni mantan Kepala Kementerian Kesehatan Budi Silvano.
Kemudian CEO PT Energi Kita Indonesia Satrio Vibova dan CEO PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Kasus yang berujung penangkapan tiga tersangka ini bermula pada Maret 2020 saat PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.
Kedua perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rs 319.691.374.183,06 (Rs 319 miliar).
Tim operasional penyidik KPK beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tindakan penyidikan untuk menyusun materi terhadap para tersangka. (antara/fra)