Makassar, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang pelajar yang diduga membunuh seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Desa Talian Baru, Kecamatan Tabkan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
“Iya, pelaku sudah ditangkap. Korbannya adalah pacar pelaku, inisial AS (23), dan anaknya berusia 4 tahun. Pelaku masih berstatus pelajar,” kata Direktur Humas Daerah Sulut. POLISI. kata Kabid Humas Polda Sulut Kompol Michael Irwan Tamsir melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku menganiaya kedua korban hingga tewas karena cemburu.
“Tersangka iri kepada korban karena tersangka merasa iri dengan rumah korban dan membunuh saya dan korban.
Michael mengatakan, setelah membunuh kedua korban, pelaku melarikan diri ke Bitung dengan kapal penumpang untuk menghindari kejaran polisi.
Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan saat dikawal petugas Resmob Polda Sulut usai turun dari perahu yang ditumpanginya.
“Setelah tersangka turun dari kapal penumpang, tim Resmob langsung mengamankan, menggeledah dan membawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat KUHP. 338 KUHPerdata tambahan Ia didakwa berdasarkan pasal § 340 dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23. 2002. Itu terjadi. Tentang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dan terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
(Mil/Ugo)