Jakarta, CNN Indonesia –
Warga memprotes hasil Pilkada Banjarbaru yang melibatkan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Whartono mengalahkan calon Mahkamah Konstitusi (CJ). Permohonan diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Perkaranya diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024. Ada dua pengaduan. Ada pengaduan petugas pemilu, ada pengaduan pemilih,” kata Danny Indrayana melalui telepon, Jumat (6/12).
Firma hukum Denny, Integrity, telah bermitra dengan firma hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dengan dua kandidat.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk menyampaikan perbaikan,” ujarnya.
Denny menyebut pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru inkonstitusional.
Berdasarkan statistik KPU Kota Banjarbaru, Erna-Whartono, calon kedua, memperoleh 36.135 suara. Sedangkan calon kedua Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mendapat 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said disebut-sebut merupakan operasi terkendali KPU. Suara untuk Aditya-Said ditolak.
Data dikumpulkan dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru yaitu Kecamatan Landasan Ulin, Cempaka, Kecamatan Banjarbaru Uttar.
Di setiap daerah pemilihan, suara sah akan diberikan kepada pasangan calon kedua Erna-Whartono. Sementara perolehan suara pasangan calon Aditya-Said tercatat sebanyak 78.736 suara.
KPU Banjarbaru mencatat 114.871 orang menggunakan hak pilihnya dari total 403 tempat pemungutan suara (TPS).
Opini masyarakat diketahui karena lazimnya salah satu calon memperoleh suara 100 persen.
Persoalannya, suara pemilih Banjarbaru salah dihitung. Akibatnya, di antara dua pasangan calon, hanya satu yang hadir dan satu lagi tersingkir, kata Denny.
“Kalau calonnya hanya salah satu, calon yang lain harus bertarung dengan kotak kosong kan?” – Dia berkata.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang dimenangkan calon nikah Erna Lisa-Wharton.
Kedua, minta gubernur dipilih kembali. Lalu kita minta PSU (pemungutan suara ulang) terhadap kotak kosong, kata Denny.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berbuat salah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024.
“Kalau tindakan KPU ya, tidak (melanggar hukum) karena mengikuti instruksi Bawaslu,” kata Lolly, Rabu (4/12), dilansir Antara, saat ditemui di Bintan, Kepulauan Riau. . (ryn/tidak)