Jakarta, CNN Indonesia.
Pengadilan Malaysia memutuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dibebaskan dari 17 dakwaan terhadapnya pada Kamis (19/12).
Ke-17 dakwaan tersebut mencakup 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 (sekitar Rp 2,5 juta) dan 5 dakwaan penggelapan pajak.
Semua tuduhan tersebut dilayangkan terhadap Rosman pada tahun 2018 dan akibatnya ia terpaksa mendekam di sel penjara.
Hakim K Muniandy mengatakan, seluruh dakwaan Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tuduhan itu adalah tuduhan bermuka dua dan multiplisitas. Apalagi dalam dakwaan tidak terungkap adanya pelanggaran,” kata Muniandy, dikutip Channel News Asia (CNA).
Rosma menghela nafas lega saat mengetahui dirinya telah dibebaskan. Ia menilai keputusan hakim tersebut sebagai kado ulang tahun bukan hanya untuk dirinya sendiri melainkan juga untuk suaminya.
“Pengacara saya sudah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, namun tidak dapat dibuktikan,” kata Rosmah.
Pada tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, Rosmah didakwa melakukan pelanggaran dan ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2018 di Sidang Pengadilan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dia didakwa melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.
Atas tudingan penggelapan pajak, ia diduga tak menyampaikan laporan laba rugi periode 2013 hingga 2017 ke Dirjen Pendapatan Dalam Negeri.
Menurut laporan New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding atas pembebasan Rosmah. (gas/blok)