Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren di Palembang berujung pada ditemukannya kejanggalan pada harta benda milik orang tua Aurelia Paramasti.
Ayah perempuan tersebut, Dedi Mandarsia yang menjabat Kepala Badan Penegakan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, diduga memiliki rumah mewah di Palembang yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN).
Di LHKPN, Laddi memiliki kekayaan bersih sekitar Rp 9,4 miliar.
Pantauan detikcom, rumah tersebut berlokasi di Jalan Soepeno, Desa Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah ini masih dalam tahap renovasi.
RT 23 RW 08 Firmansyah membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah rumah Dadi. Ia mengatakan, kakeknya tinggal di rumah tersebut sebelum keluarganya pindah ke Kalimantan Barat.
“Iya benar rumah keluarga Los Angeles. Dulunya mereka tinggal di sana, tapi pindah karena ayahnya sedang bertugas di Kalimantan Barat,” ujarnya, Selasa (17/12) setelah dikonfirmasi detik Sumbagsel.
Keberadaan rumah tersebut tidak tercatat dalam LHKPN Dadi. Dadi mengabarkan, rumah di Jakarta Selatan hanya ada tiga.
Dilaporkan dalam LHKPN pada 14 Maret 2024, Dadi melaporkan ada tiga rumah di Jakarta Selatan dengan luas total 33,8 meter persegi dengan harga €200 juta, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan harga 33,8 meter persegi . 200 juta, serta tanah dan bangunan seluas 36 juta meter persegi di Jakarta Selatan seharga Rp 350 juta.
Ia menjadi pusat perhatian jaringan tersebut setelah ia mengikat ayah seorang siswi bernama Aurelia Paramsti, menurutnya.
Wanita tersebut diduga terlibat pelecehan terhadap Lutfi, mahasiswa asrama Universitas Sriwijaya (Onsari), yang videonya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi karena ia menolak jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Polda Sumsel menetapkan Lutfi sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diketahui bernama Fadilah alias Datuk (FD) yang mengenakan baju berwarna merah. Seorang FD yang bekerja pada keluarga kakek tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi. (mnf/fra)