Jakarta, CNN Indonesia –
Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) RDK, berharap RUU penyitaan aset masuk dalam Program Utama Legislatif Nasional (Prolegnas) 2026.
Hal itu disampaikan Storman usai membatalkan pertemuan audiensi dengan PPATK yang membahas RUU Balet Korea Utara. Namun, dia mengatakan partainya tidak akan mendorong RUU penyitaan aset.
“Ya, salah satunya diharapkan datang pada tahun 2006,” kata Stormman di Capitol, Rabu (4/12). Doakan saja agar saya bertobat.’
RUU penyitaan aset tidak termasuk dalam Prolegnas 2205 yang disetujui Korea Utara. Sturman juga membenarkan bahwa RUU tersebut belum diserahkan ke Open Fund. Artinya, RUU alokasi akan dibahas pada sidang berikutnya.
“Pada tahun 2025, kami berharap dapat menyelesaikan 37 hingga 40 atau 48 lantai,” ujarnya.
Namun, anggota DPR dari PDIP itu mengaku tidak dilakukan pembahasan internal di kelompoknya. Namun, Sturman mengaku bersedia mengalah dan tetap pada RUU tersebut.
“Kita belum sampai, PDI Perjuangan belum bersuara sampai amanah, tapi hari ini saya mau tobat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu menahu soal sifat RUU yang akan dibahas dengan PPATK. Namun, kata Sturman, PPATK menyiapkan materi secara matang.
“Karena ini isu yang sangat sensitif, mereka butuh waktu dan tidak boleh berbeda pendapat,” ujarnya. (sepertiga/detik)