Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, biaya administrasi transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) di bawah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen dari . 1 Januari 2025.
Direktur Bimbingan, Pelayanan dan Hubungan DJP Dwi Astuti mencontohkan e-money atau dompet elektronik sebesar Rp 1 juta dan biaya administrasi sebesar Rp 1.500. Jadi biaya PPNnya Rp 180 yang berasal dari 12 persen dikalikan Rp 1.500.
Jadi kalau PPN-nya Rp 1.500 untuk jasa. Jadi Rp 1.500 itu namanya biaya administrasi.
Katanya, biasanya biaya penanganannya Rp 1.500 termasuk PPN. Namun, masyarakat tidak memahami hal ini.
“Mungkin selama ini kenapa saat memuat e-wallet atau e-money masih dikenakan biaya Rp 1.500, tidak ada tampilan PPN. Ya mungkin pihak penyedia sedang mempertimbangkan PPN di sana, jadi harganya masih Rp 1.500,” katanya. .
Karena biaya operasional sudah termasuk PPN, maka harga yang diterima akan sama. Misal A mengisi Rp 1 juta, maka ia tetap mendapat saldo Rp 1 juta.
Dwi juga menjelaskan, tidak dikenakan PPN apabila beroperasi menggunakan dompet elektronik, termasuk membayar jalan tol. Dia mengatakan, PPN hanya terutang apabila pembatalan tersebut sudah termasuk biaya administrasi.
“Iya tiap diisi Rp 1.500 (biaya pengurusan ditambah PPN), tapi hanya sekali. Cara pembayarannya saya tolak, tidak kena (PPN). Tidak ada PPN di sana,” ujarnya.
“Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah transaksi yang dikenakan (PPN), melainkan jasa,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal baru. Sebelumnya, transaksi serupa dikenakan pajak sebesar 11 persen.
Disinggung soal biaya administrasi yang saat ini sebesar 1.500 dan akan bertambah jika PPN naik hingga 12 persen, Dwi mengatakan itu bukan batasan provinsi.
“Kalau tarifnya Rp 1.500, itu di luar kendali kami. Itu pemasoknya,” ujarnya.
(fby/sfr)