Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis hukuman antara empat hingga lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Dewan Yudisial menjelaskan berbagai keadaan yang menyulitkan mereka yang dituntut.
Perbuatan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga dinilai mirip dengan pepatah “pagar memakan tanaman”.
Perbuatan terdakwa sebagai anggota KPK ibarat kedok memakan tanaman, membasmi korupsi melalui korupsi, merusak proses penegakan hukum yang sedang berjalan, kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. Tipikor). ). di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah menghilangkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa menikmati hasilnya,” kata hakim.
Meskipun ada hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, namun terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.
“Terdakwa masih mempunyai kewajiban keluarga,” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai ke-15 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai aturan dan dipidana dengan sanksi pidana karena melanggar pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor terkait dengan pasal 55 ayat (1). ) 1. KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara, baik jaksa maupun para terdakwa sudah memberikan pernyataan terbuka.
Berikut penyelesaian lengkap 15 terdakwa yang dimaksud:
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dan denda 200 R.P.
Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.
Ricky Rahmawanto divonis 4 tahun penjara dan denda R200 juta.
Vardojo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.
Ramazan Ubaidila divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.
Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hengki divonis 5 tahun penjara, denda R250 juta.
Ristanta divonis 4 tahun penjara dan denda R 250 juta.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dan denda R200 juta.
Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda R200 juta.
Ahmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda R250 juta.
Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dan denda R200 juta.
Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara subsider denda Rp200 juta dan 4 bulan kurungan. (ya/tidak)