Yogyakarta, CNN Indonesia –
Rumah bersalin Sarbini Dewi di Jalan Wiratama, Agatsiko Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tempatnya bekerja untuk dua bidan, tampak sepi pada Jumat sore (13/12).
Pantauan fun-eastern.com, bangunan dua lantai itu dikelilingi pagar besi yang tinggi. Mobil itu diparkir di garasi, tetapi tidak terdengar suara lalu lintas di dalam gedung. Tidak ada tanda-tanda rumah sakit bersalin atau tanda-tanda di sekitar lokasi.
Suhadi, seorang petani di salah satu perumahan dekat keturunan, mengatakan: “Dulu di sana ada papan tandanya, mungkin sudah dihilangkan.”
Suhadi mengaku kaget dengan ditangkapnya bidan DM (77) dan JE (44). Selain itu, dia telah ditangkap sehubungan dengan perdagangan anak sejak 2010.
Menurutnya, rumah bersalin sejauh ini tampak normal dan tidak ada aktivitas mencurigakan.
Kesaksian serupa disampaikan seorang warga setempat bernama Rio (24). Ia yang mengaku tinggal di kawasan tersebut sejak kecil hingga SMA, tidak pernah melihat adanya aktivitas aneh dari rumah keluarganya.
Sebenarnya saya tahu dia tertangkap, kata Rio.
Ia menambahkan: “Kalau tidak salah (DM) dulunya pengurus RW, kalau tidak salah. Dia orang baik, tapi saya ke sana untuk mencari identitas.”
Polda DIY dikabarkan menangkap dua wanita berinisial JE dan DM yang bekerja sebagai bidan di RS Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan anak atau child trafficking sejak tahun 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, JE dan DM diduga menjual sekitar 66 anak antara tahun 2010 hingga 2024.
“Rumah sakit atau kliniknya sudah menyebarkan berita bahwa rumah sakit menerima dan merawat anak. Jika ada pasangan yang tidak mau atau tidak mampu merawat anaknya, datanglah ke kliniknya dan tinggalkan anak tersebut untuk dirawat,” kata Endriadi. Mapolda Yogyakarta, Sleman, Kamis (12/12).
Tak hanya itu, JE dan DM pun biasanya mencari anak yang bisa mereka adopsi. Setelah itu, kedua penjahat tersebut membantu operasi pengasuhan anak ilegal dan perdagangan anak.
Pantauan, berdasarkan kurs yang dipatok kedua pelaku saat ini, anak perempuan dijual Rp 55 juta, sedangkan anak laki-laki bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 65 juta, dan bisa mencapai Rp 85 juta.
Menurut akta kelahiran anak di rumah kelahiran, orang tua angkat atau pembeli dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada juga Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.
Wadir Reskrim Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan, para orang tua yang menyerahkan anaknya kepada JE dan DM mengetahui anaknya dijual kepada orang lain.
Tri menjelaskan, DM dan JE memanfaatkan anak atau anak luar nikah untuk diberikan melalui adopsi ilegal.
JE dan DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (com/tsa)