Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Semua saksi hadir dan penyidik sedang mendalami tata cara penagihan gaji Wali Kota sebelumnya dan tambahan penghasilan pegawai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12).
Hal serupa juga dibenarkan peneliti kepada petugas pendataan dan registrasi daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, Kepala Badan Pengawasan dan Pembinaan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari dan seorang pengusaha bernama Kapendi.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Polres Semarang (19/12). Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan mengenai apa yang ditemukan dalam penyidikan dan besaran dakwaan, serta aliran uangnya.
Pada 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dibukanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia menjadi tersangka penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratis pada tahun 2023 hingga 2024.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam praperadilan yang diajukan Mbak Ita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 dan terdaftar dalam perkara nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi apakah ia merupakan seorang tersangka. curiga atau tidak. menyatakan sah atau tidak.
Meski demikian, penyidik KPK belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Antara/bukan)