Jakarta, CNN Indonesia —
PDIP menyampaikan keterangan resmi menanggapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan tindak pidana.
Dia mengatakan Hasto didakwa karena suaranya yang kritis terhadap presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Ronny pun menyebut hal ini merupakan bagian dari gerakan disruptif yang dilakukan PDIP. Berikut pernyataan lengkap PDIP terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku:
Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang sudah lama beredar bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera menjadi tersangka. Hal tersebut juga disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
Jika dicermati, seruan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini bermula saat ia kritis terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2023, lalu terhenti sejenak, muncul kembali di akhir pemilu, lalu menghilang. . lagi.
Kami menduga kasus ini lebih mirip kekerasan terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan seluruh proses ini berbau politisasi hukum dan kriminalitas. Beberapa tanda yang dapat dilihat antara lain:
Ada upaya opini publik yang tak henti-hentinya mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi unjuk rasa di KPK, maupun pemberitaan sistematis di media sosial yang diduga didorong oleh beberapa pihak yang berkepentingan.
Ada upaya pembunuhan terhadap karakter Sekjen DPP PDI Perjuangan itu melalui narasi framing dan penyerangan personal.
Membocorkan Surat Rahasia Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada media/publik sebelum yang bersangkutan menerima surat tersebut. Hal ini sebagai upaya menciptakan kondisi untuk meraih simpati masyarakat. Semuanya bisa dilihat dan dinilai oleh publik.
Kasus korupsi Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa telah menyelesaikan hukumannya. Sepanjang proses persidangan, mulai dari persidangan tipikor hingga kasasi, tak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus penggelapan Wahyu Setiawan.
Kami menduga ada upaya pemaksaan/pemidanaan pidana karena KPK belum menyebutkan bukti baru dari penyidikan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Kami menduga penerapan pasal penghalangan keadilan hanya sekedar formalitas hukum teknis. Alasan sebenarnya yang menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, apalagi Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan sikap politik partai terhadap upaya menantang demokrasi, konstitusi, serta terhadap perempuan, pelecehan. . kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhir masa pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.
Sikap tegas itu sebenarnya baru terjadi pada pekan lalu ketika partai tersebut mengambil sikap tegas, antara lain dengan memecat tiga kadernya yang dinilai merugikan demokrasi dan konstitusi.
Politik hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan pun semakin diperparah dengan bocornya SPDP ke media massa yang disebut-sebut bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terdekat.
PDI Perjuangan dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mengikuti proses hukum dan bekerja sama.
PDI Perjuangan lahir dari ambisi besar menjadikan republik ini berjalan di jalur demokrasi dengan prinsip supremasi hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
Penunjukan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan ini membenarkan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan kebingungan atau kebingungan terkait Kongres VI PDI Perjuangan.
(akhir/akhir)