Jakarta, CNN Indonesia —
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Narkoba Polres Semarang yang diduga melakukan pembunuhan brutal terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkinata Oktafandi (17), belum berstatus tersangka.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu pagi (24/11) tersebut ke Polda Jateng WIB. Kasus ini sedang diselidiki, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, kasus etik terhadap Aipda Robig selaku tergugat telah ditutup Propam Polda Jateng pada Rabu (4/12). Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, Propam masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menggelar sidang etik. Ia pun mengaku belum bisa memastikan kapan sidang etik akan dilangsungkan.
Sidang etik akan dilakukan secepatnya, kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu, seperti dikutip Antara.
Namun Artanto belum bisa memastikan apakah kasus etik terhadap Aipda Robig akan terbuka atau tertutup.
Nanti kita akan mulai bertanya kepada ketua yang akan mengadili kasus tersebut, tambahnya.
Artanto juga tak merinci jadwal pelaksanaan sidang etik penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Terkait penyidikan kasus pidana Aipda Robig, Artanto mengatakan akan dilakukan bersamaan dengan kasus etik. Sejauh ini, Aipda Robig yang menjadi tersangka penembakan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artanto menambahkan, proses penyidikan dan wawancara saksi terus dilakukan di Bareskrim Umum Polda Jateng.
Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, jika alat bukti dirasa cukup maka akan diperbaiki keadaannya, ujarnya.
Gama, siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, tewas akibat tembakan polisi. Seorang warga Kembangarum, Kota Semarang dimakamkan bersama keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) sore.
Tersangka penembakan, anggota polisi Ipda R, kini ditahan dan penyelidikan terus dilakukan.
Sementara itu, keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng. (antara/anak)