Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat nampaknya dibuat bingung oleh pemerintah terkait barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Untuk menghindari kebingungan, pemerintah awalnya mengatakan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jas yang dianggap mewah atau boros.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mulai tahun 2025, PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang digunakan oleh kalangan atas.
“Kami akan mengenakan PPN bagi penghasilan terkaya, desil 9-10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Dia mencontohkan, barang yang dikenakan PPN antara lain layanan mewah yang sering digunakan orang kaya seperti sekolah internasional dan rumah sakit VIP.
“Jadi kita juga akan mencari kelompok harga untuk produk dan jasa yang merupakan produk mewah seperti rumah sakit VIP, pendidikan mahal kelas dunia,” jelasnya.
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging sapi wagyu yang diimpor dan harga per kilogramnya mencapai puluhan juta. Sebaliknya, daging yang dimakan masyarakat tidak dikenakan pajak.
Produk-produk mahal yang awalnya dikatakan pemerintah akan dikenakan PPN 12 persen termasuk beras mahal; buah-buahan berharga; daging premium (wagyu, daging sapi kobe); ikan premium (salmon premium, tuna premium); udang dan kerang premium (king crab).
Berikutnya, layanan pendidikan tinggi; layanan medis yang mahal; dan konsumen listrik di rumah 3500-6600 VA.
Namun kenyataannya, PPN 12 persen tidak hanya menyasar barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 11 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan sebesar 11 persen,” kata Direktur Departemen Penyambungan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan, Dwi. siaran resminya, Minggu (21/12).
Artinya, kenaikan PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video seperti Netflix.
Dwi menegaskan, ada 3 produk kebutuhan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, yaitu minyak goreng pemerintah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Ketiganya bertahan di level sebelumnya sebesar 11 persen.
Namun ada beberapa persyaratan dasar yang mendapat fasilitas bebas PPN. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak akan dikenakan pajak nilai alias nilainya nol persen, seperti kasus saat ini.
Produk dan jasa yang mendapat fasilitas bebas pajak pada tahun 2025 dibagi menjadi tiga kelompok, sebagai berikut.
1. Kebutuhan pokok : Beras, jagung, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
2. Jumlah pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan. Setelah itu, pelayanan angkutan umum melalui darat dan air, pelayanan ketenagakerjaan, serta pelayanan perumahan rakyat dan persewaan perumahan rakyat.
3. Barang-barang lainnya Antara lain berupa buku, kitab suci, vaksin angin, rumah sederhana, rumah sederhana (rusunami), listrik dan air minum.
(fby/pta)